ANALISIS YURIDIS PERKEMBANGAN PENYELESAIAN KONEKSITAS PASCA DIBENTUK JAKSA MUDA PIDANA BIDANG MILITER
Keywords:
Peradilan Militer, Penuntutan, KoneksitasAbstract
Pelaksanaan koneksitas terkait dengan pidana militer yang melibatkan subjek hukum militer dan subjek hukum sipil menuai banyak permasalahan seperti adanya dualisme didalam penuntutan antara Kejaksaan dan Oditurat Militer yang menyebabkan kontradiktif dengan prinsip Single Prosecution System sehingga terjadi Disharmonisasi Hukum yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum yaitu Kepastian, Kemanfaatan, Keadilan Hukum dalam lingkup peradilan militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan koneksitas pasca diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kegunaan penulisan ini untuk mengkaji permasalahan dan memberikan literasi tentang penyelesaian koneksitas didalam peradilan militer. Metode yang dilakukan untuk menjawab permasalahan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute aprroach. Temuan penulisan ini adalah terdapat dualisme penuntutan dalam perkara koneksitas antara jaksa dan oditur militer sehingga terjadi Disharmonisasi Hukum. Kesimpulan pada penulisan ini adalah terbentuknya Jampidmil merupakan langkah yang tepat didalam mewadahi dualisme kewenangan penuntutan antara jaksa dan oditur militer sehingga kedepannya pelaksanaan koneksitas dapat berjalan dengan optimal. Saran perlu adanya langkah serius dan konsisten didalam menjalankan fungsi Jampidmil berdasarkan hukum yang berlaku.