Yudiarta1, Manan Sailan2, Muhammad
Guntur3
Universitas Negeri
Makassar
Iyutyudiarta77@gmail.com 1, manan.sailan@unm.ac.id2, m.guntur@unm.ac.id3
Keywords |
Abstract |
Application of Finger, Mobile SIMPEG |
Yudiarta 2024 "Implementation of Mobile SIMPEG (MS) and
Finger in Improving Civil Servant Discipline at the South Sulawesi Campus of
the Institute of Internal Government". Thesis. Public Administration
Study Program. This study aims to analyze and explain the application of
Mobile SIMPEG (MS) and Finger in improving the discipline of Civil Servants
at the South Sulawesi Campus of the Institute of Domestic Government. This
type of research is qualitative using a descriptive approach. Data collection
techniques were carried out by means of observation, interviews and
documentation. The data analysis technique used consists of data collection,
data display, data condensation and conclusion drawing. The results showed
that the Application of Mobile SIMPEG (MS) and Finger in Improving Civil
Servant Discipline at the South Sulawesi Campus of the Institute of Domestic
Government was not in accordance with the rules applied so that in measuring
the success of the research using the innovation model approach, namely Relative,
can streamline employee time when doing attendance, which is to discipline
employees, but there are other factors that can affect the discipline of an
employee in fulfilling his discipline at work. Usually due to obstacles when
there is a power outage, the network system on the cellphone so that the
attendance machine cannot be used, the cellphone has technical problems to
use. All civil servants are able to use and operate |
Kata Kunci |
Abstrak |
Penerapan Finger,
Mobile SIMPEG |
Yudiarta 2024 "Implementasi
Mobile SIMPEG (MS) dan Finger dalam Meningkatkan Kedisiplinan Pegawai Negeri
Sipil di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sulawesi Selatan".
Skripsi. Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan Mobile SIMPEG (MS) dan Finger
dalam meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Institut Pemerintahan
Dalam Negeri Kampus Sulawesi Selatan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif
dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan terdiri dari pengumpulan data, display data, kondensasi data dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Mobile SIMPEG
(MS) dan Finger dalam Meningkatkan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di
Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sulawesi Selatan belum sesuai
dengan aturan yang diterapkan sehingga dalam mengukur keberhasilan penelitian
dengan menggunakan pendekatan model inovasi yaitu Relatif dapat
mengefektifkan waktu pegawai saat melakukan absensi yaitu mendisiplinkan
pegawai, namun ada faktor lain yang dapat mempengaruhi kedisiplinan seorang
pegawai dalam memenuhi kedisiplinannya dalam bekerja. Biasanya karena adanya
kendala saat terjadi pemadaman listrik, sistem jaringan pada handphone
sehingga mesin absensi tidak dapat digunakan, handphone mengalami kendala
teknis untuk digunakan. Semua PNS mampu menggunakan dan mengoperasikan. |
Corresponding
Author: Yudiarta
PENDAHULUAN
Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya
pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya
tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya.
Hal ini medorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan
organisasi. Untuk mewujudkan tujuan organisasi yang harus segera dibangun dan
ditegakkan adalah dengan kedisiplinan
pegawainya terlebih dahulu (Munawaroh, 2021). Jadi,
kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai
tujuan. Pada instansi
pemerintah disiplin kerja merupakan
modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab menyangkut pemberian
pelayanan publik. PNS merupakan unsur utama
sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan (Nekwek, 2022). PNS harus mempunyai sikap disiplin yang
tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya
yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar
akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan
bangsa.
PNS sebagai
unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut
untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra
kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara.
Agar menjadi pegawai yang handal, profesional, dan bermoral, seorang PNS harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin
kerja dan termotivasi untuk meningkatan efektifitas kinerja (Sakir, Yunus, & Syamsu, 2021) .
Beberapa indikator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan
disiplin kerja dengan mematuhi dan menaati peraturan disiplin dan disiplin
kerja, rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, serta produktivitas
kerja yang berdaya guna. Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan
bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat
dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin
terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat
mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem
prestasi kerja (Rio & Hapsoro, 2022).
Dalam
Peraturan Pemerintah secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, hal ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam
menjatuhkan hukuman disiplin (Rohaedi, Basri, & Kusnadi, 2021).
Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang memberikan
hukuman sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan dalam Peraturan
Pemerintah.
Tujuan
Pemerintah mengeluarkan Peraturan tentang Disiplin PNS adalah untuk menjamin
tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur Pemerintahan dapat berjalan dengan
baik sebagaimana semestinya sesuai dengan peraturan dan Undang - undang yang
berlaku.
Dengan
maksud untuk mendidik dan membina PNS, bagi mereka yang melakukan pelanggaran
atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Namun
kadang dalam kenyataannya, peraturan yang telah diterbitkan pemerintah tidak
dapat menekan pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS. Masih banyak ditemukan
PNS yang tidak disiplin dalam bekerja, kurangnya kesadaran untuk menyelesaian
tugas, serta kurangnya rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Hal ini
dikarenakan tidak ada kepedulian dalam rangka pelaksanaan tugas, pokok dan
fungsinya, sehingga secara tidak langsung menimbulkan kegiatan pada instansi
tersebut tidak berjalan dengan baik (Elazhari & Tampubolon, 2022).
Masalah
kedisiplinan inilah yang menuntut pemerintah untuk bertindak tegas, arif dan
bijaksana dalam mengambil suatu keputusan hukuman atau sanksi mengenai
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS. Ketegasan sangat diharapkan dalam
memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang indisipliner, baik sebagai
sebuah pembelajaran maupun sebagai upaya dalam mewujudkan PNS yang berkualitas,
bermartabat, bermoral Pancasila, (Palyama, 2024) serta
memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tanggung jawabnya sebagai abdi Negara
dan abdi masyarakat. Salah satu indikasi rendahnya kualitas PNS adalah adanya
pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh PNS dalam upaya meningkatkan
kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut. Pemerintah Indonesia telah
memberikan regulasi dengan di keluarkannya PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Sri Nur Wahyuningsih, 2023).
Sebagai
abdi Negara, PNS harus mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk
kepentingan negara dan masyarakat. Oleh sebab itu harus dapat mengubah pola
kedisiplinan yang kurang baik menjadi lebih baik. Permasalahan mengenai disiplin
Pegawai Negeri Sipil ini sudah sangat sering diperbincangkan baik itu oleh
media massa maupun oleh para aktivis (Sondakh, Gosal, & Singkoh, 2018). Hal
ini karena Pegawai Negeri Sipil memang seorang abdi negara yang harus
memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Seringkali media massa
maupun sosial media mempertontonkan ulah para Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan pelanggaran seperti berada diluar kantor pada saat jam kerja
berlangsung, kualitas pelayanan yang kurang memuaskan dan banyak lagi
permasalahan lain terkait Pegawai Negeri Sipil diantaranya adalah besarnya
jumlah PNS dan tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun, rendahnya kualitas
dan ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan
ketidaksesuaian dengan jurusan atau keahlian yang dimiliki (Malihah, Rahmawati, & Haris, 2018).
Berdasarkan
hal mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil maka dikeluarkan Peraturan
Pemerintah 94/2021 di maksudkan untuk mewujudkan “PNS yang berintegritas,
bermoral, profesional, dan akuntabel, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam
menegakkan disiplin“, dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil lainnya . Oleh karena itu, maka diperlukan
adanya pegawai negeri sipil yang bersatu padu, serta penuh kesetiaan dan
ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, negara dan pemerintah,
berbudi pekerti yang luhur, bermental yang baik, disiplin berkualitas tinggi
dan sadar akan tanggung jawab sebagai aparatur negara, abdi Negara dan abdi
masyarakat. Adapun Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 1 (satu) di
antaranya berbunyi yaitu “Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS
untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang undangan “
Menurut (Jufrizen, 2021), memenuhi semua peraturan perusahaan atau lembaga
dalam melaksanakan pekerjaannya, pegawai diharuskan menaati semua peraturan
yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan dan pedoman kerja agar kenyamanan
dan kelancaran dalam bekerja dapat terbentuk. Kedisiplinan bukan hanya indikasi
adanya semangat dan kegairahan kerja, melainkan dapat mempengaruhi efektivitas
dan efisiensi pencapaian tujuan. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil penetapannya pada tanggal 6 April 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil terdapat pada pasal 1 yang di maksud. Hukuman disiplin adalah
hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena
melanggar peraturan disiplin PNS. Dengan
demikian orang yang melaksanakan disiplin ini karena takut terkena sanksi atau
hukuman, sehingga disiplin dianggap sebagai alat untuk menuntut pelaksanaan
tanggung jawab. Bertitik tolak dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
dari pembentukan disiplin dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu melalui
pengembangan disiplin pribadi atau pengembangan disiplin yang datang dari
individu serta melalui penerapan tindakan
disiplin yang ketat, artinya bagi seorang pegawai yang indisipliner akan
dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahannya(Haydah, 2014).
Dalam
uraian di atas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di IPDN kampus
Sulsel, karena IPDN adalah sebuah lembaga atau institusi tempat untuk menuntut
ilmu bagi calon Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini sekolah ikatan dinas yang berada
dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, peneliti bekerja di
lembaga tersebut, sehingga tertarik untuk melakukan pengamatan dan penelitian
guna untuk mengadakan perbandingan kedisiplinan dengan lembaga atau institusi
lainnya.
Berdasarkan
pengamatan awal, kedisiplinan PNS di IPDN kampus Sulsel masih kurang disiplin
dan terkadang banyak yang datang terlambat serta kurang melaksanakan apel pagi
setiap hari Senin pagi bulan berjalan. Berdasarkan keterangan tersebut, penting
adanya peranan pimpinan dalam memberikan perhatian untuk meningkatkan
kedisiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya di lingkungan IPDN Kampus Sulsel,
dengan maksud agar PNS yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya
atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab dan
dilakukan dengan sebaik baiknya.
Adapun
dari hasil pengamatan dan survei absensi PNS melalui aplikasi Mobile Simpeg (MS) dan Finger, disiplin kerja PNS di IPDN
kampus Sulsel dalam tiga tahun
terakhir yaitu tertera
pada Tabel sebagai
berikut :
No |
Tahun |
Kehadiran |
Izin |
Sakit |
Alpa |
Total Status Ketidak Hadiran |
Keterangan |
1 |
2020 |
4665 |
0 |
0 |
2203 |
2089 |
Tugas Luar Dan
Sakit |
2 |
2021 |
5540 |
0 |
0 |
1898 |
5540 |
Tugas Luar Dan Sakit |
3 |
2022 |
6357 |
0 |
0 |
1546 |
1481 |
Tugas Luar Dan Sakit |
Sumber IPDN Kampus Sulsel
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik mengambil judul Penelitian yaitu, Penerapan Mobile SIMPEG (MS) dan Finger Dalam
Meningkatkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sulawesi
Selatan.
METODE
PENELITIAN
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
kualitatif. Dengan alasan bahwa data yang dibutuhkan dalam jenis penelitian
kualitatif adalah data dalam bentuk kata, kalimat dan cerita pendek tentang
strategi yang dipakai dalam penerapan Mobile Simpeg dan Finger dalam
meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan IPDN kampus Sulsel dan
sangsi yang di tegakkan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin dalam
melaksanakan tugas di lingkungan IPDN kampus Sulsel. Tahap-tahap dalam proses
penelitian deskriptif kualitatif dapat diuraikan kedalam 3 tahapan pokok, yaitu,
tahap pra penelitian, tahap penelitian, dan tahap penyelesaian. Sumber data
dalam penelitian ini di ambil dari Dua Sumber yakni Data primer yaitu diambil dari
wawancara langsung dan melakukan survei secara langsung dari atasan langsung
sebagai informan utama. Informan mengemukakan tentang penerapan absensi melalui
Mobile Simpeg (MS) dan Finger di IPDN Kampus Sulsel. Sedangkan data sekunder
yaitu data yang diambil melalui dokumen – dokumen penting, situs web, buku, dan
lain sebagainya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Dalam pengecekkan keabsahan data di dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan Triangulasi, yaitu triangulasi sumber,
triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis model interaktif. Terdapat 3 (tiga)
komponen dalam menganalisis data, yaitu: kondensasi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
1.
Disiplin Kerja Kepegawaian
Dalam
rangka membantu disiplin kerja pegawai maka sangat diperlukan bantuan sistem
informasi dan teknologi informasi yang pada hakekatnya membantu pegawai
khsusnya bagian kepegawaian dalam mengontrol dan mengevaluasi displin kerja
pegawai yang merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil. Itulah
sebabnya perlu ada perumusan kembali tentang pemerintahan yang baik atau Good
Governance tersebut, agar kita memiliki kesepahaman yang sama (Sunrah, Abubakar, & Suriani, 2022). Karena
sering kepemerintahan yang baik dapat diartikan dengan penyelenggaraan
pemerintahan yang dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan dengan
memperhatikan aspirasi publik atau hanya memenuhi aspirasi publik. Prinsip
kerja sistem aplikasi yang modern khususnya aplikasi yang terkait dengan
kontrol kehadiran pegawai dalam bekerja dan sistem pelaporan hasil kerja dan
tata kelola model pelaporan yang sifatnya bagian dari manajemen kinerja
diperlukan model aplikasi yang dapat membantu pekerjaan. Berdasarkan hasil
wawancara dilapangan dengan penerapan sistem aplikasi mobile simpeg dan finger
sesuai dengan kebutuhan kerja dan arahan organisasi khususnya terkait dengan
manajemen kepegawaian. Oleh karena itu sistem kepegawaian dalam melaksanakan
tugasnya harus memegang teguh prinsip kerja.
Prinsip
ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian serta Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini
sejalan dengan temuan (Muhammad, Bekti, & Sugandi, 2020) bahwa
kesetaraan keadilan dalam pelayanan public terkait birokrasi pada sektor
publik, pada dasarnya dihadirkan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
Meskipun birokrasi publik memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi
bisnis, tetapi dalam menjalankan misi, tujuan dan programnya menganut prinsip
prinsip efisiensi, efektivitas, dan menempatkan masyarakat sebagai stakeholder,
yang harus dilayani secara optimal.
Layanan
publik merupakan hak masyarakat yang pada dasarnya mengandung prinsip:
sederhana, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab,
kelengkapan sarana, dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan,
keramahan, dan kenyamanan. Oleh karena itu Dalam peraturan pemerintah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Evaluasi Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang
Penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi penyelenggaraan urusan wajib dan
urusan pilihan yang dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dan asas tugas
pembantuan, yang dimaksud dengan "tata kepemerintahan yang baik adalah
proses penciptaan lingkungan kelembagaan yang memungkinkan adanya interaksi
antar strata pemerintahan dan antara pemerintah dan rakyatnya (masyarakat dan
swasta/dunia usaha) dalam suatu tata nilai yang baik (Safrijal, Basyah, & Ali, 2016).
Melalui
prinsip Good Governance, setiap warga negara memiliki kesempatan yang
sama untuk memproleh kesejahteraan. Akan tetapi karena kemampuan masing-masing
warga negara berbeda-beda, sector publik harus memainkan peranan agar
kesejahteraan dan keadilan dapat berjalan seiring sejalan. Berdasarkan hal
tersebut Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu
Kota Makassar telah dilakukan dan ditegakkan atas dasar penerapan prinsip
kesetaraan dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini
sejalan dengan temuan (Maranjaya, 2022) bahwa
Terselenggaranya Good Governence merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah
untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita cita
berbangsa dan bernegara. Diperlukan pengembangan dan penerapan sistem
pertanggung jawaban yang tepat, jelas, dan legitimate sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kedua, penerapan
prinsip kerja efektifitas dan efisiensi dalam system tata kelola pemerintahan
yang baik adalah agar mampu berkompetisi secara sehat di tingkat internasional.
Ketiga yaitu Governance harus mengutamakan efektifitas dan efesiensi dalam
setiap kegiatan. Tekanan perlunya efektifitas dan efisiensi terutama di tujukan
pada sector public karena sector ini menjalankan aktifitasnya secara monopolistic
tanpa kompetisi, tidak akan ada efisiensi. Hal ini sejalan dengan temuan (Fadil, 2013) bahwa
Arti Good dalam Good Governence mengandung dua pengertian. Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai
penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah, warga, dan sektor usaha. Kedua.
Pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi
yang sangat intensif.
Penerapan
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam prinsip efeketifitas dan
efisiensi sejalan dengan temuan (Widodo, 2021) bahwa
Aparatur pelayanan publik dalam peneltian ini di maksudkan adalah alat negara,
pegawai negri yang memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
atau orang banyak dalam urusan administrasi negara sesuai dengan aturan dan
tata cara yang telah di tetapkan.
Hal ini
sejalan dengan temuan (Safrijal et al., 2016) bahwa melakukan
reformasi internal dari aparat birokrasi tentang tugas yang diembannya.
Persepsi selama ini bahwa PNS dibutuhkan rakyat atau publik harus dirubah bahwa
PNS lah yang membutuhkan rakyat. Peningkatan suasana kompetensi dengan sesama
aparat dalam memberikan layanan. Terutama dalam sebuah kedisiplinan pegawai di
perusahaan yang dikelola mereka. Dengan berkompetisi untuk mendapatkan hasil
layanan yang lebih baik tanpa meningkatkan biaya, menggambarkan dan
mempublikasikan secara jelas dan eksplisit kriteria kegiatan pelayanan publik
yang efisien dan efektif. Efisien atau efektif tidaknya aktifitas layanan
publik menjadi indikasi kinerja dan jenjang karier aparat yang bersangkutan.
Adanya otonomi, demokratisasi serta keterlibatan aparat dalam merumuskan suatu
kebijakan, Peningkatan moralitas aparat, ini bersangkut paut dengan kesadaran
masing-masing aparat birokrasi sebagai aktor pelayanan. Dalam penerapannya
prinsip-prinsip Good Governance di kecamatan Kluet Utara sangat jauh
dari yang telah di tegaskan dalam Prinsip-prinsip Good Governance, dan tidak
sesuai dengan tuntutan zaman, sebagai mana Good Governance sudah sangat
lama berkembang dalam sistem pelayanan publik.
Dalam sistem pelayanan publik di kecamatan
Kluet Utara Sudah seharusnya mengupayakan menyempurnakan sistem pelayanan dan
terus membangun pemahaman seluruh aparatur pelayanan terhadap Good
Governance. Sebagai pendukung dalam proses pelayanan fasilitas harus di
lengkapi guna mempermudah dalam menjalankan proses pelayanan dengan efektif dan
efesien. Untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan komitmen pimpinan Kampus
Sulawesi Selatan, seluruh aparatur pelayanan, pemerintah tingkat kabupaten dan
kerjasama masyarakat.
2.
Aplikasi Mobile SIMPEG (MS) Dan Finger
di Kampus IPDN Sulsel
Penerapan
Aplikasi Mobile Simpeg dan finger dalam rangka menyederhanakan tugas-tugas
bagian kepegawaian mengelola tugas administratif secara manual cukup berat dan
memakan waktu. Mengelola fungsi inti bagian kepegawaian menjadi lebih
sederhana. Dengan menghapus tugas otomatis yang mudah dari beban kerja pegawai,
mereka dapat lebih fokus pada tugas yang lebih luas sehingga meningkatkan
efisiensi tim secara keseluruhan. Sebagai contoh, proses rekrutmen manual kerap
rumit dan berbelit-belit. Dengan fitur Applicant Tracking System,
perusahaan dapat mengotomatiskan proses rekrutmen, mulai dari penjadwalan waktu
dan penanggung jawab wawancara, pengiriman email untuk undangan wawancara,
manajemen kontrak, dan masih banyak lainnya. Saat ini tanggung jawab ada pada
bagian kepegawaian untuk membuat keputusan berdasarkan data dan melaporkan tren
dengan tingkat kecanggihan yang sama seperti departemen atau bagian lainnya (Kuncoro, 2023). Ini
hanya dapat dilakukan secara efisien dengan memiliki semua data di satu lokasi
dengan aplikasi simpeg.
Aplikasi
yang efektif dan terkelola dengan baik dapat meningkatkan pengalaman pegawai
yang lebih baik. Portal pegawai yang user-friendly mempermudah pegawai dalam
mengakses, meninjau dan memperbarui informasi mereka, dengan mudah meminta
waktu istirahat dan menerima persetujuan, dan mempelajari budaya perusahaan
mereka. Hal tersebut dapat membantu bagian kepegawaian. Menggunakan aplikasi
simpeg juga menawarkan kesempatan kepada pegawai untuk mengelola diri mereka
sendiri. Jika mereka memiliki alat untuk melacak waktu mereka sendiri, pimpinan
dapat menghabiskan lebih sedikit waktu untuk mengawasi pegawai, membebaskan
mereka untuk lebih banyak tugas manajemen, sementara pegawai dapat mengambil
kepemilikan atas beban kerja dan tugas mereka sendiri.
Aplikasi
simpeg memiliki peran penting dalam fungsi SDM perusahaan. Menerapkan sistem
yang efektif bisa menjadi hal yang pasti HR untuk tetap menjadi yang terdepan
dalam upayanya untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien.
aplikasi simpeg yang baik akan memberikan informasi penting tentang kebutuhan
dan kapabilitas sumber daya manusia. Aplikasi simpeg yang baik dapat membantu
meningkatkan pengalaman kerja untuk semua pegawai yang mengarah pada persepsi
mereka terhadap intitusi. Sistem ini juga dapat membantu mengungkap pola yang
mungkin mengindikasikan masalah dalam instansi yang menyebabkan pegawai menjadi
kurang produktif. Aplikasi simpeg memfasilitasi pengambilan informasi dengan
cepat dan akurat yang memungkinkan analisis cepat masalah SDM dan memberikan
informasi yang baik bagi pengambil keputusan. aplikasi simpeg bertindak sebagai
alat yang efektif bagi pimpinan untuk mengambil keputusan yang efektif.
Keputusan tersebut didasarkan pada kualitas, yang meningkatkan produktivitas
kerja pegawai dan manajer, yang pada akhirnya menghasilkan keuntungan yang
lebih tinggi.
Aplikasi
simpeg merupakan sebuah sistem informasi yang dapat memberikan informasi
mengenai beberapa data pegawai di kampus IPDN Sulawesi Selatan yang menjadi
alat untuk berinteraksi dan mencapai tujuan sebelumnya untuk pencapaian target
kinerja pegawai. Sistem ini digunakan untuk mengelola data kepegawaian yang
meliputi pendataan pegawai, proses perencanaan hingga informasi kepegawaian.
Sebagai alat ukur pengawasan kerja dan monitoring data kepegawaian. Sehingga
berlanjut dari prinsip kerja akuntabilitas kepegawaian. Setiap kegiatan yang
berkaitan dengan kepentingan publik perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tanggung gugat dan tanggung jawab tidak hanya di berikan kepada atasan saja,
tetapi juga pada pemegang saham (stake holder), yaitu masyarakat luas,
secara teoritis, akuntabilitas dapat dibedakan menjadi lima macam, yaitu:
Akuntabilitas organisasi, Akuntabilitas legal, Akuntabilitas politik,
Akuntabilitas professional, Akuntabilitas moral (Safrijal et al., 2016).
Manfaat akan aplikasi mobile simpeg dan finger
yaitu memperoleh informasi pegawai yang cepat dan akurat, mempermudah
perekrutan pegawai, pembuatan laporan, mengetahui pegawai yang akan naik
pangkat dan yang akan mendapat kenaikan gaji berkala, pekerjaan yang berhubungan dengan kepegawaian
seperti angka kredit pegawai, mempermudah pemantauan pembagian cuti, mempermudah
pengelolaan beban kerja pada pegawai, presensi dan pemberian gaji pegawai, dapat
merencanakan penyebaran pegawai sesuai pendidikan dan kompetensinya, dapat
merencanakan kebutuhan pegawai. Sehingga pencapaian manajemen kepegawaian dapat
dilaksanakan dengna baik, yakni untuk meraih tujuan organisasi atau badan usaha
yang telah ditentukan sebelumnya. Pengadaan atau penerimaan sumber daya
manusia, proses rekruitmen dan seleksi, orientasi atau trainning dan penempatan
pegawai, mengembangkan sumber daya manusia, kesejahteraan pegawai, konseling,
pelatihan dan pendidikan, mutasi, rotasi, promosi, pemindahan, pelibatan
didalam aktivitas dan lain sebagainya, Pemanfaatan pegawai, motivasi,
pemberhentian dan juga pemensiunan. Aplikasi simpeg diterapkan bertujuan untuk
mewujudkan suatu sistem informasi manajeman yang mempunyai integritas didalam
jaringan komputer yang dapat menghasilkan informasi berkualitas untuk menunjang
pengambilan keputusan manajemen kepegawaian pada lingkungan instansi.
3.
Strategi yang di terapkan terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas di lingkungan IPDN
Kampus Sulawesi Selatan.
Strategi yang diterapkan bagi pegawai yang tidak disiplin yakni menanamkan
visi misi kampus IPDN sehingga para petinggi dapat mengingatkan pegawai tentang
visi misi Kampus IPDN dan bagaimana mereka dapat berkontribusi untuk
mencapainya. sehingga dapat menjelaskan tujuan dan manfaat dari aturan yang ada
di kampus. Dengan begitu, dapat membuat pegawai merasa menjadi bagian dari
institusi dan memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan mereka. Dengan adanya
budaya kerja yang disiplin akan membantu pegawai untuk punya motivasi dari
dalam diri, bukan hanya karena diawasi atau dipaksa. Pimpinan membentuk budaya
kerja yang disiplin, menyiapkan tempat kerja yang memiliki budaya kerja
disiplin dan taat pada peraturan akan memotivasi pegawai untuk ikut melakukan
hal yang sama. Selanjutnya Pimpinan memberikan penghargaan atau sanksi. Hak ini
dapat memberikan penghargaan kepada pegawai yang disiplin sebagai bentuk
apresiasi dan motivasi (Kusmiati, Sahila, Damayanti, Saraswati, &
Apriliani, 2022). Pimpinan juga
dapat memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin sebagai bentuk
teguran dan pembelajaran. Penghargaan dan sanksi harus diberikan secara adil,
jelas, dan konsisten agar karyawan merasa adil. Strategi selanjutnya adalah menjadi
teladan bagi pegawai, sebagai pemimpin harus menjadi contoh bagi pegawai dalam
hal disiplin kerja. Hal ini selain akan lebih mudah ditiru oleh pegawai juga
akan akan menurun ke dalam budaya kerja secara keseluruhan. Hal ini karena
budaya kerja sering kali merupakan cerminan dari idealisme pimpinan sendiri, memberikan
feedback yang jelas dan tegas, Jika ada pegawai yang melanggar disiplin,
pastikan untuk memberikan penjelasan kesalahan dan apa yang perlu dilakukan
untuk memperbaikinya. Hal ini perlu dilakukan atasan untuk memastikan pegawai
bertindak sesuai aturan yang telah disepakati bersama. Dalam perencanaan
pelatihan dan sosialisasi peraturan institusi kampus IPDN dapat mengatasi
pegawai yang tidak disiplin berikutnya adalah dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan
secara rutin dan berkala. Hal ini penting untuk mengingatkan kembali aturan
yang telah disepakati bersama atau berdasarkan aturan. Pentingnya secara
kontinyu memberikan motivasi pegawai untuk memastikan pegawai juga memiliki
cukup motivasi untuk menaati peraturan, serta konsistensi tindakan dimulai dari
menegakkan aturan, penerapan sanksi hingga memberikan apresiasi atas perbaikan
yang sudah dilakukan.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1.
Disiplin kerja pegawai berbasis aplikasi mobile
simpeg dan Finger hal ini memberikan impact Aplikasi simpeg yang merupakan
sistem informasi manajemen yang berfungsi mengelola data, manajemen dan
administrasi kepegawaian institusi kampus IPDN sehingga dapat memperoleh
informasi pegawai yang cepat dan akurat, mempermudah perekrutan pegawai, mempermudah
pembuatan laporan, mengetahui pegawai yang akan naik pangkat dan yang akan
mendapat kenaikan gaji berkala, memudahkan pekerjaan yang berhubungan dengan
kepegawaian seperti angka kredit pegawai, mempermudah pemantauan pembagian
cuti, mempermudah pengelolaan beban kerja pada pegawai, mempermudah presensi
dan pemberian gaji pegawai, bisa merencanakan penyebaran pegawai sesuai
pendidikan dan kompetensinya, bisa merencanakan kebutuhan pegawai.
2.
Strategi yang dilakukan terhadap pegawai yang
tidak dispilin adalah menanamkan secara komprehensif kepada pegawai terkait
visi dan misi serta tata Kelola Institusi Kampus IPDN, konsistensi pimpinan
dalam mengakan regulasi dan aturan yang berlaku, serta penerapan tindakan sanksi
yang sifanya meberikan pembelajaran dalam penegakkan disiplin pegawai
berdasarkan aturan yang ada, pimpinan senantiasa memberikan pelatihan dan
motivasi yang tinggi untuk pengembangan karir pegawai atas dasar kinerja
pegawai tersebut.
BIBLIOGRAFI
Elazhari, Elazhari, & Tampubolon, Manner. (2022). Kajian
Kinerja Pegawai Kelurahan dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik. All Fields of
Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2(4), 8–14.
Fadil, Fathurrahman. (2013). Partisipasi masyarakat dalam
musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan Kotabaru Tengah. Jurnal Ilmu
Politik & Pemerintahan Lokal, 2(2).
Haydah, Titin Nur. (2014). Kendala dan solusi dalam
peningkatan disiplin pegawai negeri sipil daerah (Studi di Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Malang). Brawijaya University.
Jufrizen, Jufrizen. (2021). Pengaruh fasilitas kerja dan
disiplin kerja terhadap kinerja karyawan melalui motivasi kerja. Sains
Manajemen: Jurnal Manajemen Unsera, 7(1), 35–54.
Kuncoro, Haryo. (2023). Statistika Deskriptif Untuk
Analisis Ekonomi. Bumi Aksara.
Kusmiati, Isma, Sahila, Alifa Nasywa, Damayanti, Sri,
Saraswati, Angeli, & Apriliani, Afmi. (2022). PENTINGNYA MOTIVASI PEGAWAI
DALAM MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS KERJA. Karimah Tauhid, 1(6),
869–879.
Malihah, Siti, Rahmawati, Rahmawati, & Haris, Deden M.
(2018). OPTIMALISASI KINERJA PEGAWAI DALAM PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN
BERLAYAR (SPB) TERKAIT PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BANTEN. Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa.
Maranjaya, Abdul Kahar. (2022). Good Governance Sebagai Tolak
Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan. Jurnal Sosial Dan Teknologi, 2(11),
929–941.
Muhammad, Fahri Juarsa, Bekti, Herijanto, & Sugandi, Yogi
Suprayogi. (2020). Implikasi peraturan kerangka kerja manajemen keuangan publik
pada penyediaan layanan: refleksi majelis distrik negara ghana. Jurnal
Ilmiah, Administrasi Publik, 5(1).
Munawaroh, Nunung. (2021). GAYA KEPEMIMPINAN KEPALA DINAS
DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG
BARAT. JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(3).
Nekwek, Leonard. (2022). Implementasi Kebijakan Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Yalimo Provinsi
Papua. Jurnal Adhikari, 1(3), 141–151.
Palyama, Folce. (2024). PELAYANAN APARATUR SIPIL NEGARA DI
PEMERINTAH DISTRIK AIFAT TIMUR JAUH KABUPATEN MAYBRAT. Jurnal Ilmiah
Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 2(8), 71–81.
Rio, April, & Hapsoro, Fakhris Lutfianto. (2022).
EFEKTIVITAS PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA. Qiyas:
Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 7(1).
Rohaedi, Edi, Basri, Hasan, & Kusnadi, Nandang. (2021).
Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada
Pemerintah Kota Bogor. PALAR (Pakuan Law Review), 7(2), 17–36.
Safrijal, Safrijal, Basyah, M. Nasir, & Ali, Hasbi.
(2016). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Aparatur Pelayanan
Publik Di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1).
Sakir, Ahmad Rosandi, Yunus, Rabinah, & Syamsu,
Suhardiman. (2021). Budaya Biroraksi: Kinerja Pegawai Samsat Maros Dalam
Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Sosio Sains, 7(1),
25–35.
Sondakh, Gerard, Gosal, Ronny, & Singkoh, Frans. (2018).
DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGARAAN TUGAS PELAYANAN UMUM DI
KECAMATAN SARIO. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1).
Sri Nur Wahyuningsih, Sri Nur Wahyuningsih. (2023). PENERAPAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA
PADA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAWA TENGAH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT. UNDARIS.
Sunrah, Andi, Abubakar, Herminawaty, & Suriani, Seri.
(2022). Strategi Knowledge Management Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(Sdm) Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial Pada Dinas
Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Widodo, Rindah. (2021). Evaluasi Kebijakan Dinas Sosial
dan Pemakaman Kota Pekanbaru Dalam Mengatasi Gelandangan dan Pengemis di Kota
Pekanbaru. Universitas Islam Riau.